Pemprov Jateng Serahkan Santunan Klaim Asuransi bagi Nelayan Peserta Bantuan Premi Asuransi Nelayan
Tayang: Rabu, 29 Juli 2026 19:58 WIB
Sumber: jateng.tribunnews.com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewujudkan komitmen perlindungan asuransi kepada para nelayan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 perihal Perlindungan Nelayan Kecil melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap.
Asuransi ini merupakan program prioritas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Sebagaimana diketahui Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran asuransi nelayan untuk kuota 15.000 nelayan yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada awal September 2025 lalu.
Mencakup santunan klaim maksimal sebesar Rp120.000.000 untuk aktivitas melaut, Rp60.000.000 untuk risiko cacat tetap total dan Rp12.000.000 untuk meninggal di luar aktivitas melaut.
Sebagai langkah nyata, Dinas Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap bersama PT. Smartpro Insurance Brokers d/h PT. Sinergi Mitratama Proteksi selaku pengelola program asuransi nelayan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menyerahkan santunan klaim secara simbolis.
Masing-masing kepada satu ahli waris peserta program senilai Rp120.000.000 dan dua ahli waris senilai Rp12.000.000 di Kabupaten Rembang pada Selasa 21 Juli 2026.
Hadir Kurniawan Priyo Anggoro SP MM selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Haris Jamiluddin SE CIIB Direktur PT Smartpro Insurance Brokers serta pejabat lain di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan dan para penyuluh perikanan.
Kamis 23 Juli 2026, PT Smartpro Insurance Brokers juga menyerahkan secara langsung santunan klaim kepada satu ahli waris senilai Rp12.000.000 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
Hadir dalam momen tersebut Arief Sudaryanto Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Demak serta pejabat dinas terkait.
Hal yang sama berupa uang kerohiman sebelumnya telah diserahkan oleh PT Smartpro Insurance Brokers secara langsung di Cilacap yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kab Cilacap Indarto SPi MEng pada November 2025 senilai Rp12.000.000.
Beberapa santunan klaim yang juga telah direalisasikan melalui transfer secara langsung ke rekening ahli waris lain.
“Selanjutnya Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap juga berharap agar para nelayan yang memperoleh program bantuan premi asuransi nelayan dapat menjalankan aktivitas melautnya dengan lebih tenang. Sebab, mereka telah terdaftar sebagai peserta program dan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Nelayan Kecil,” tandas Kurniawan Priyo Anggoro SP MM. (*)